Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi (Dishubkomintel)

Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi (Dishubkomintel).

Busset! semua bidang diborong dalam satu dinas. Disini menurut saya, keliatan jelas bahwa pemerintah Indonesia belum serius dalam menangani bidang IT. Bayangkan urusan pungli jembatan timbang juga akan diurus oleh dinas ini. Dengan lain kata, orang IT ngurusin logistik/trasportasi??atau orang logistik/transportasi ngurusin IT?? come on...!

Seharusnya pemerintah memisahkan dan mengurus lebih serius bidang IT ini. Kenapa sih masih belum sadar juga kalo dunia sudah berubah! Pemegang peran utama dalam segala bidang adalah INFORMASI dan TEKNOLOGI.

Amerika Serikat, negara adikuasa dunia hidup dan berhasil menguasai dunia dengan CIA nya, yang tidak lain adalah pengumpul informasi terlengkap seluruh dunia.

Kenapa ya pemerintah masih memakai budaya lama yang tidak begitu peduli dengan bidang IT baik regulasi maupun hukum yang melandasinya?? Malah Roy Suryo dijadikan sumber untuk bertanya masalah IT. ITU SALAH BESAR!!! DIA BUKAN AHLINYA. SERAHKAN SESUATU URUSAN PADA AHLINYA!!

Saya masih ingat di tahun 2001 ketika VOIP masih dianggap illegal oleh PT.TELKOM. Bahkan pembimbing Geladi (Jenis dari Kerja Praktek) saya menanyakan kepada kami anak bimbingannya tentang kemungkinan membuat sebuah software untuk melacak pemakai VOIP ilegal. Sampe hari ini saya masih bingung kenapa pemilik wartel VOIP dibilang ilegal, padahal mereka sudah membayar iuran internet dari providernya. Mereka memakai bandwith internetnya untuk dijadikan wartel VOIP. Itu kan bukan ilegal??

Harusnya Indonesia memiliki sebuah Departemen IT yang exlusive. Departemen ini yang melakukan pekerjaan maintenance IT untuk Departemen lainnya di wilayah masing2. Departemen ini yang melakukan pelatihan IT untuk Departemen lainnya. Departemen ini yang merencanakan dan mengatur regulasi dan hukum untuk bidang IT di Indonesia, baik berkoordinasi dengan ahli hukum atau Departemen Hukum.

Intinya: "Serahkan Sesuatu Urusan kepada Ahlinya".

Bayangkan kalo peraturan IT dibuat oleh orang2 yang tidak mengerti bagaimana IT itu sendiri...pasti kacau BRO!

Usul konkrit:
1. Bentuk Departemen yang EKLUSIF untuk Informasi, Teknologi dan Telekomunikasi
2. Gabungkan IT dengan Telekomunikasi.
3. Komunikasi boleh menjadi bagian dari IT, asal tetap memegang hakikatnya bahwa komunikasi merupakan bagian Public Relation atau lebih ekstrim lagi, itu bagian dari tim Propaganda negara.
4. Departemen IT adalah bagian dari General Service Unit dari suatu Negara, sedemikian seperti halnya Departemen Perhubungan, POLRI, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pendidikan Nasional, dan Depertemen lainnya.
5. Rekrut Pakar IT (No ROY Suryo inside!) untuk membentuk rancangan yang menyeluruh mengenai penyelenggaraan ITC (Information Technology and Communication) di negara Republik Indonesia.

Note Mengenai Roy Suryo:
Tulisan tentang saya menetang Roy Suryo, semata-mata bukan untuk mencari dukungan. Andaikan semua "Blogger"pun mendukung Roy Suryo, saya tetap akan menjadi orang yang paling terakhir dan sampai kapanpun tidak akan mendukung/menganggap Roy Suryo itu sebagai orang IT apalagi pakar.

0 comments:

Post a Comment